46 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Disdukcapil

Masyarakat  Harus Memiliki Identitas Diri

Petugas saat melakukan razia pemeriksaan KTP di depan Purna MTQ

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam razia KTP yang digelar Disdukcapil Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (31/7/2018)  sebanyak 46 orang terjaring saat melintas MTQ di Jalan Sudirman , Kecamatan Bukit Raya , Kota Pekanbaru.

'' Ya dari hasil operasi razia KTP tersebut yang terjaring sebanyak 46 orang,'' ungkap  kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin Ssos  melalui Koordinator Lapangan razia Said usai razia KTP di depan Purna MTQ, Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut warga yang tidak membawa maupun tidak memiliki KTP sebanyak 11 orang, sementara yang memiliki KTP luar kota Pekanbaru sebanyak 30 orang. "Sedangkan warga yang membawa KTP Siak sebanyak 5 orang. Yang terjaring, kenakan sanksi denda. 
Said menambahkan, warga yang terjaring razia sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 67 ayat 1 tentang sanksi tidak memiliki KTP, diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu.

''Sedangkan untuk yang mempunyai KTP luar, mereka diharuskan membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisili mereka. Karena warga luar yang datang ke kota Pekanbaru, harus memiliki KTP dari kota asal,''  sambung Said. 

Pasalnya, apabila tidak memiliki KTP kota Pekanbaru dan hanya jalan-jalan saja maka mereka tetap akan terjaring. "Razia ini hanya untuk menertibkan dan mengawasi orang yang masuk maupun keluar Kota Pekanbaru,'' tegas Said.

Diterangkan Said, masyarakat harus memiliki identitas diri. Bahkan, seseorang yang lahir harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran.''Begitu pun yang menikah harus mempunyai akta pernikahan, bahkan yang meninggal sekalipun harus mempunyai akta kematian," papar Said.(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar